TVRAKYAT.NET, JAKARTA, 4 November 2026 – Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Umum WIB, Siti Fatimah, S.H., mengatakan penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi tetap menjunjung tinggi hak-hak setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.
Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang.
Karena itu, seluruh pihak harus memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, WIB meminta agar perkara tersebut diusut secara menyeluruh, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Siti Fatimah menilai keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan perlindungan hak tersangka merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang adil.
WIB juga berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, proses hukum harus menjadi tempat untuk menguji seluruh dugaan dan fakta secara objektif.
Dengan demikian, penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara tersebut dapat menghasilkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
