TV Rakyat Net, Jakarta.- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADIN 2026 menjadi forum strategis Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADIN) untuk merumuskan arah organisasi sekaligus memperkuat kontribusi profesi Advokat dalam pembangunan sistem hukum nasional.

Rakernas tidak hanya membahas penguatan kebebasan dan kemandirian Advokat, tetapi juga memberikan perhatian terhadap penyusunan RUU Advokat serta pemerataan layanan hukum hingga tingkat Desa dan Kelurahan.

Empat komisi dalam Rakernas PERADIN 2026 membahas agenda yang saling berkaitan. Komisi I mengangkat tema “Esensi Kebebasan dan Kemandirian Advokat dalam Draf RUU Advokat”.

Pembahasan tersebut menitikberatkan pada pentingnya menjaga kebebasan, kemandirian, integritas, serta profesionalitas Advokat. PERADIN memandang bahwa Advokat memiliki kedudukan penting sebagai salah satu unsur penegak hukum sehingga pelaksanaan profesinya memerlukan landasan regulasi yang memberikan kepastian sekaligus perlindungan terhadap independensi profesi.

Regulasi yang kuat diharapkan mampu menjaga kehormatan dan profesionalitas Advokat serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan fungsi pemberian jasa hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Komisi II membahas “Urgensi Pembentukan Mahkamah Desa dan Kelurahan sebagai Wujud Keadilan Restoratif Berbasis Masyarakat”.

Gagasan tersebut diarahkan untuk menghadirkan mekanisme penyelesaian persoalan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Musyawarah, kepentingan para pihak, nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, dan pendekatan keadilan restoratif menjadi bagian dari pembahasan.

PERADIN melihat bahwa penyelesaian persoalan hukum di tingkat masyarakat membutuhkan pendekatan yang proporsional serta tetap menjamin hak dan kepentingan seluruh pihak.

Agenda berikutnya dibahas Komisi III dengan tema “Peran Advokat PERADIN sebagai Pendamping Hukum di Tingkat Desa dan Kelurahan”.

Komisi ini membahas bagaimana Advokat dapat semakin aktif memberikan konsultasi, pendampingan, bantuan, dan edukasi hukum kepada masyarakat di tingkat akar rumput.

Penguatan layanan hukum di Desa dan Kelurahan dinilai penting karena masyarakat membutuhkan akses terhadap informasi dan bantuan hukum yang mudah dijangkau. Advokat tidak hanya diharapkan hadir ketika perkara telah terjadi, tetapi juga berperan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta langkah hukum yang dapat ditempuh.

Komisi IV kemudian membahas “Roadmap PERADIN dalam Pengawalan RUU Advokat dan Penguatan Layanan Hukum Desa”.

Pembahasan ini diarahkan untuk menyusun langkah strategis organisasi dalam mengawal proses legislasi RUU Advokat sekaligus mengembangkan layanan hukum yang efektif, merata, berkelanjutan, dan dapat menjangkau masyarakat di berbagai daerah.

Dalam Rakernas tersebut, PERADIN juga merumuskan dan menyusun RUU Advokat berdasarkan Tabel Konten BAB I sampai BAB XVIII, yang mencakup Pasal 1 sampai Pasal 127.

Rumusan tersebut menjadi bagian dari sikap dan rekomendasi organisasi dalam memperjuangkan regulasi yang mampu memberikan jaminan terhadap kebebasan, kemandirian, profesionalitas, kehormatan, serta kepastian hukum bagi profesi Advokat.

Penyusunan RUU Advokat juga menunjukkan komitmen PERADIN untuk berkontribusi dalam pengembangan kebijakan hukum nasional, terutama yang berkaitan dengan profesi Advokat dan sistem penegakan hukum Indonesia.

Di sisi lain, penguatan layanan hukum Desa dan Kelurahan menjadi agenda yang tidak kalah penting. PERADIN mendorong agar akses terhadap konsultasi, pendampingan, bantuan, dan edukasi hukum tidak hanya tersedia di pusat-pusat perkotaan.

Dengan kehadiran Advokat di tingkat Desa dan Kelurahan, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh pemahaman mengenai persoalan hukum dan mendapatkan pendampingan untuk mencari penyelesaian yang tepat dan berkeadilan.

Ketua Panitia Rakernas PERADIN 2026, Advokat N. Jhon Hasyim, SH., MH., menyampaikan bahwa berbagai pembahasan dalam Rakernas merupakan bagian dari upaya memperkuat peran Advokat sekaligus mendorong pemerataan keadilan di Indonesia.

“Demikian siaran pers dari Ketua Panitia RAKERNAS PERADIN 2026, Advokat N. Jhon Hasyim, SH., MH.”

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *